Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Disdukcapil Kabupaten Kapuas Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat
Selasa, 5 Juli 2022


KUALA KAPUAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam 1 tahun melaksanakan survei kepuasan masyarakat sebanyak 2 kali. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas sehingga memperoleh gambaran untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Disdukcapil Kab. Kapuas memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prima. Penyelenggaraan pemerintahaan yang baik dapat dilihat berdasarkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu kualitas pelayanan merupakan hal yang penting untuk terus dievaluasi dan ditingkatkan. Untuk mengevaluasi kualitas pelayanan, salah satu metode yang digunakan adalah Survei Kepuasan Masyarakat.

Pada survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan di semester I tahun 2022 diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 85,78 dengan kualitas mutu pelayanan "Sangat Baik". Survei diberikan kepada 350 orang masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan dan dilaksanakan selama 30 hari kerja sejak tanggal 11 Mei sampai dengan 24 Juni 2022. Diharapkan dengan adanya survei kepuasan masyarakat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan administrasi kependudukan yang telah diberikan untuk menuju pelayanan prima.